KABINET OLYMPUS
LOADING...
Selamat Datang BEM STAI KH Zainuddin di UIN Syekh Wasil Kediri!

Gelar Audiensi Terbuka, Aliansi Mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri Layangkan Empat Tuntutan Krusial kepada Rektorat


KEMENFOKOM – Gelombang protes mewarnai kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri pada Rabu (20/5/2026). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam "Aliansi Mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri" menggelar aksi massa dan audiensi terbuka yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Aksi ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan mahasiswa terhadap berbagai persoalan sistemik yang terjadi di dalam kampus.

Dalam rilis surat tuntutan bernomor 004/AM/UIN.KDR/I/V/2025 yang disebarkan oleh massa aksi, disebutkan bahwa kampus yang seharusnya menjadi ruang akademik yang netral, objektif, dan menjamin kebebasan berekspresi, kini justru diwarnai oleh berbagai intervensi dan kebobrokan sistem.

"Kritik ini muncul dari resahnya kami terhadap intervensi atas kebebasan berpendapat yang padahal sudah dijamin dalam Undang-Undang," tulis perwakilan Aliansi Mahasiswa dalam mukadimah surat tuntutan tersebut.

Melalui audiensi terbuka tersebut, mahasiswa membawa empat poin tuntutan utama yang wajib dipahami dan ditandatangani oleh Rektor UIN Syekh Wasil Kediri. Keempat poin tersebut meliputi:

1. Kebebasan Ruang Akademik

Mahasiswa mendesak Rektor untuk berkomitmen penuh dalam menjamin kebebasan berpendapat di seluruh ruang akademik kampus. Selain itu, pihak rektorat dituntut untuk menjamin keamanan seluruh civitas akademika dalam mengambil peran objektif mereka terhadap realitas masyarakat.

2. Carut-marut Pengelolaan KIP Kuliah

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi sorotan tajam. Aliansi mahasiswa menuntut penghapusan MOU antara program KIPK dengan pondok pesantren di sekitar kampus karena dinilai menjadikan mahasiswa sebagai objek eksploitasi. Mereka juga mendesak evaluasi total pengelolaan program, perombakan surveyor yang inkompeten, serta audit anggaran *Forsik* yang dinilai tidak transparan.

Lebih lanjut, mahasiswa meminta pembentukan *hotline* atau laman pelaporan khusus untuk menindak tegas oknum mahasiswa penerima KIPK yang menyalahgunakan dana bantuan untuk gaya hidup hedonisme.

3. Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Isu pelecehan seksual menjadi poin yang sangat krusial. Mahasiswa menemukan bahwa SK Rektor IAIN Kediri Nomor 532 Tahun 2020 tentang sanksi pelaku pelecehan seksual dinilai sudah usang dan tidak pernah disosialisasikan secara layak. Oleh karena itu, mereka menuntut pembaruan SK tersebut.

Selain itu, massa aksi mendesak Rektorat mengevaluasi total ULT PSGA yang dinilai nirkomitmen. Secara spesifik, mahasiswa menuntut tindakan tegas terhadap oknum Satpam kampus yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perbuatan mesum di lingkungan kampus.

4. Pembenahan Fasilitas dan Evaluasi Dosen Inkompeten

Pada poin terakhir, aliansi menuntut perbaikan sarana dan prasarana kampus yang tidak layak secara berkala, serta pemerataan fasilitas. Mahasiswa juga mendesak perbaikan sistem pembagian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak sesuai dengan data, serta menuntut pembenahan toilet agar ramah gender.

Tidak hanya soal infrastruktur seperti pengadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mandiri dan instalasi CCTV di setiap kelas, mahasiswa juga secara tegas mendesak rektorat untuk mengevaluasi total dosen-dosen inkompeten yang terbukti melanggar kode etik akademik.

Berdasarkan dokumen tuntutan yang beredar, aksi unjuk rasa dan audiensi tersebut membuahkan hasil. Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, Prof. Dr. H. Wahidul Anam, M.Ag., selaku penanggung jawab perbaikan, secara resmi menandatangani surat tuntutan tersebut di atas meterai 10.000. Tanda tangan tersebut disandingkan dengan tanda tangan Sabilul Haq, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa UIN Kediri.

Ditandatanganinya surat tuntutan ini menjadi babak baru bagi wajah birokrasi UIN Syekh Wasil Kediri. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal janji perbaikan ini dan tidak segan membawa kasus-kasus pelanggaran hukum di dalam kampus ke ranah peradilan pidana jika tuntutan tersebut diabaikan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak