KABINET OLYMPUS
LOADING...
Selamat Datang BEM STAI KH Zainuddin di UIN Syekh Wasil Kediri!

Presiden Mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri Tetapkan Perpres Nomor 1 Tahun 2026 sebagai Pedoman Pelaksanaan PBAK

DEMA UIN KEDIRI - Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri, Sabilul Haq, resmi menetapkan Peraturan Presiden Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) pada 15 Juni 2026. Regulasi ini diterbitkan sebagai landasan hukum sekaligus pedoman pelaksanaan PBAK bagi mahasiswa baru UIN Syekh Wasil Kediri agar kegiatan orientasi kampus dapat berlangsung secara terarah, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai akademik serta kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Penerbitan peraturan ini dilandasi oleh kebutuhan untuk memberikan pembekalan yang komprehensif kepada mahasiswa baru sebelum memasuki kehidupan perkuliahan. Dalam konsiderans peraturan disebutkan bahwa PBAK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada keseimbangan intelektual, spiritual, dan profesional. Oleh karena itu, mahasiswa baru perlu memperoleh pemahaman mengenai budaya akademik, tata kelola kampus, serta kehidupan organisasi kemahasiswaan sejak awal masa studi mereka.

Peraturan Presiden Mahasiswa ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PBAK secara menyeluruh, mulai dari asas dan landasan kegiatan, bentuk pelaksanaan, struktur kepanitiaan, mekanisme rekrutmen panitia dan mentor, hingga hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat. PBAK ditetapkan sebagai kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa baru dengan materi yang mencakup penguatan nilai kerohanian, kebangsaan, pengembangan karakter, riset dan keilmuan, sosial kemasyarakatan, pergerakan mahasiswa, serta keprofesian. Seluruh rangkaian kegiatan juga dapat dilaksanakan secara luring, daring, maupun bauran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Selain mengatur substansi kegiatan, peraturan ini juga menegaskan prinsip penyelenggaraan PBAK yang berlandaskan keterbukaan, demokrasi, humanisme, religiusitas, nasionalisme, ketangguhan, visioner, dan inklusivitas. Dalam pelaksanaannya, seluruh panitia, mentor, maupun peserta diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dilarang melakukan segala bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik, perundungan, diskriminasi, pelecehan, dan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan orientasi kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa baru, termasuk peserta penyandang disabilitas yang juga memperoleh jaminan aksesibilitas dan hak yang setara selama kegiatan berlangsung.

Regulasi ini turut mengatur mekanisme pengawasan, pelaporan, pembelaan, hingga pemberian sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PBAK. Pelanggaran diklasifikasikan menjadi pelanggaran ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi yang disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahan. Bahkan, peraturan secara tegas memberikan perhatian khusus terhadap kasus perundungan dan kekerasan seksual dengan ketentuan sanksi tambahan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tersebut menunjukkan komitmen penyelenggara dalam mewujudkan pelaksanaan PBAK yang berintegritas dan berorientasi pada perlindungan seluruh peserta.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2026, diharapkan pelaksanaan PBAK UIN Syekh Wasil Kediri dapat menjadi sarana pengenalan kampus yang tidak hanya informatif, tetapi juga mampu membentuk karakter mahasiswa baru yang adaptif, beretika, dan memiliki semangat kontribusi bagi kampus maupun masyarakat. Kehadiran regulasi ini sekaligus memperkuat komitmen organisasi kemahasiswaan dalam menghadirkan kegiatan orientasi yang edukatif, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai akademik yang positif.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak