APARAT BRUTAL - NYAWA SIPIL MELAYANG

AT Pelajar yang tewas oleh kebengisan aparat


KEMENKASTRAT DEMA U  Seharusnya, kehadiran mereka dapat menjadi hembusan nafas kelegaan bagi warga yang tengah ketakutan. Namun kehadiran mereka kian hari semakin jauh menyimpang, deru sepatu dan kilat laras senjata justru menjadi lonceng pembungkaman bahkan kematian di ruang-ruang sipil.

Kamis, 19 Februari 2026 terjadi peristiwa memilukan di Tual, Maluku. Seorang Pelajar berusia 14 tahun meninggal tragis di tangan aparat berseragam. Bukan kecelakaan yang tidak disengaja, melainkan hantaman brutal yang berakibat merenggut nyawa Arianto Tawakal. 

Peristiwa ini menunjukkan bahwa aparat tak kunjung belajar dari kasus-kasus sebelumnya yang berujung pada hilangnya nyawa. Sebelumnya ratusan orang meregang nyawa akibat tembakan gas air mata di Kanjuruhan, Afif Maulana meninggal dengan tubuh penuh luka bekas siksaan, Gamma dibunuh malahan difitnah sebgai pelaku tawuran, Affan Kurniawan gugur dilindas kendaraan taktis (rantis). Seolah tidak merenungi atas tindakan yang kemudian menyebabkan efek domino.

Setiap kejadian yang mengakibatkan kehilangan nyawa sipil oleh aparat berseragam, selalu muncul pola; “prosedur sudah dijalankan”, “terjadi perlawanan”, dan lain sebagainya. Namun, bagi keluarga yang ditinggalkan, setiap peristiwa itu bukan sekadar statistik yang dianggap remeh. Itu adalah kursi kosong di meja makan, mimpi yang dipennggal paksa, dan luka yang kian menganga pada keadilan.

Oknum Brimob yang menewaskan AT

Kekerasan ini tidak terjadi di ruang hampa, melainkan menjadi puncak gunung es dari budaya impunitas. Ketika tindakan represif dibiarkan tanpa konsekuensi yang setimpal, kekerasan bukan lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan sebagai alat pengendalian.

Kita tidak boleh terbiasa dengan kabar kematian sipil di tangan aparat, jika kekerasan dinormalisasi maka kita sedang menuju normalitas yang sakit. Aparat harus diingatkan kembali bahwa keberadaan mereka sejatinya dibutuhkan untuk menjaga ketertiban ditengah masyarakat, bukan malah keberadaanya kian merusuh suasana.

Keadilan tidak boleh berhenti pada permintaan maaf atau sanksi administratif. Nurani tidak elok diacuhkan, tanpa penindakan terhadap pelaku terusut tuntas, lencana yang seharusnya menjadi simbol kehormatan akan selamanya ternoda oleh darah mereka yang tak berdosa.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak