KEMENKASTRAT – Penyiraman air keras bukan sekadar kriminalitas jalanan, ini dapat menjadi pesan politik. Ketika zat korosif tidak hanya membakar kulit, tapi dirancang untuk menghanguskan keberanian dan membutakan mata mereka yang kritis melihat ketidakadilan.
Dalam kehidupan bernegara, sepatutnya warga menjadi subjek yang dipenuhi kebutuhannya serta mendapat perlindungan dari berbagai macam kriminalitas melalui segala instrumen keamanan. Setiap tetes air keras yang melukai pembela HAM menjadikan kekerasan sebagai alat pembungkam kritik.
Penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus menjadi sederet panjang ancaman pembungkaman bersuara. Dari ancaman digital, intimidasi fisik, hingga serangan kimia, menjadi upaya untuk mempersempit ruang gerak masyarakat sipil. Seolah kita hanya dipaksa untuk memilih: Tunduk dalam Diam, atau Cacat karena Melawan. Padahal secara tegas dalam Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat atau bersuara dan jaminan perlindungan HAM, tepatnya pada Pasal 28 dan 28A hingga 28J UUD NRI 1945.
Andrie Yunus dikenal sebagai salah seorang aktivis yang lantang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik serta isu-isu sosial. Tentu masih teringat dalam ingatan kita ketika aksi penerobosan ke rapat Revisi Undang-Undang TNI tahun lalu, disaat negara baru menjalankan kebijakan efisiensi anggaran justru rapat tersebut digelar di Hotel mewah, Andrie Yunus lah orangnya. Peristiwa yang menjadi pemantik api demonstrasi di berbagai kota di Indonesia, salah satunya Kota Kediri kala itu. Ia juga terlibat dalam tim Komisi Pencari Fakta (KPF) yang mengungkap fakta dibalik huru-hara Agustus 2025.
Apa yang diupayakan Andrie Yunus dan para pejuang HAM atau Demokrasi lainnya, semata-mata untuk memperjuangkan keadilan tanpa penyelewengan. Namun, seringkali nasib mereka justru berakhir di lorong rumah sakit serta di dalam jeruji besi yang minim tersentuh keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. “ini bukan alarm demokrasi, ini jurang demokrasi” ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS dalam Konferensi Pers “Usut Tuntas Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus”, 13 Maret 2026.
“Jika negara gagal mengungkap siapa pelaku kejahatan dan perbuatan keji ini, bagi kami negara adalah bagian dari kejahatan itu. Dan bagi saya titiknya sudah, selesai bahwa negara harus bersiap menghadapi perlawanan rakyat semesta” tegas Feri Amsari pada Konfrensi Pers yang sama (13 Maret 2026).
Pelaku adalah Aparat?
Dalam beberapa laporan awal, Kepolisian menyatakan telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Ada indikasi bahwa pelaku tidak bekerja sendiri, membuka kemungkinan adanya aktor intelektual dibalik serangan. Namun, di titik inilah muncul pertanyaan yang lebih sensitif sekaligus krusial: apakah ada kemungkinan keterlibatan aparat, baik secara langsung maupun tidak langsung?
Kecurigaan ini bukan tanpa alasan, dalam sejumlah kasus kekerasan terhadap pembela HAM sebelumnya, dugaan keterlibatan aparat baik sebagai pelaku, fasilitator, maupun pihak yang lalai kerap muncul dan sulit terbantahkan. Dalam kasus ini Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto mengumumkan penetapan tersangka keempat anggotanya. Pengumuman yang disampaikan selang beberapa hari tersebut justru hampir bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, namun dari kedua Instansi tersebut mengumumkan inisial-inisial nama yang berbeda.
Transparansi penyidikan menjadi sangat penting. Tanpa keterbukaan, publik akan terus berada dalam ruang spekulasi, yang justru merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri. Namun, jika penyelidikan dilakukan oleh institusi yang sama dalam lingkar kecurigaan, maka konflik kepentingan menjadi ancaan nyata. Oleh sebab itu keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan serta turut menyelidikinya menjadi tak terelakkan.
Pada kasus serupa sebelumnya yang dialami oleh Novel Baswedan, pelaku dapat ditangkap bertahun-tahun setelahnya. Motif yang menjadi dasar pelaku kala itu adalah sakit hati, hal ini menimbulkan kecurigaan berasal dari mana sakit hati terhadap Novel Baswedan yang kala itu menjadi bagian dari KPK dalam pengungkapan praktik korupsi yang telah marak terjadi.
Dalam kasus ini, jika proses hukum berhenti pada pelaku lapangan tanpa pengungkapan jaringan atau motif yang mendalam, maka keadilan yang dihasilkan hanya untuk pemenuhan administratif bukan distributif kepada setiap manusia sebagai subjek hukum. Lebih dari itu, jika dugaan keterlibatan dari aparat tidak diselidiki secara serius, maka impunitas (kebal terhadap hukum) akan mengakar dan sulit dirobohkan.
Serangan ini bukan hanya tentang satu orang. Ini adalah upaya menciptakan ketakutan, agar yang lain mundur, diam, dan menyerah. Karena itu, berdiri bersama korban berarti juga menolak rasa takut yang ingin diproduksi. Negara sepatutnya hadir secara utuh: melindungi korban, mengungkap kebenaran tanpa kompromi, dan menghukum siapa pun yang terlibat termasuk jika itu menyentuh aparatnya sendiri. Sebab jika keadilan yang setengah-setengah hanya akan melahirkan kekerasan berikutnya.
"TANPA KEADILAN, NEGARA HANYALAH PERAMPOK YANG DILEGALKAN”
~ Thomas Hobbes ~
